Sanksi Kejahatan Seksual Bisa Dikebiri dan Dipasangi Mikrocip

"Dalam ratas tadi memutuskan berkaitan dengan perlindungan KSTA (Kejahatan Seksual Terhadap Anak), maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu. Apa yang jadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (11/5/2016).
Puan menjelaskan dalam Perppu tersebut akan diatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan pemasangan mikrochip sebagai alat pemantau. Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.
"Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan chip agar bisa dideteksi dan publikasi identitas itu keputusan komitmen Presiden bahwa KSTA adalah kejahatan luar biasa dan kami mengutuk KSTA, harus diberikan efek jera," jelas Puan.
Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga ikut dalam rapat menjelaskan bahwa hukuman kebiri akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.
"Itu diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri," tegasnya.